Alhamdulillah, bantuan PIP Segera Cair

Tertanggal 29 Januari 2021 kemarin, kami mendapatkan WhatsApp dari operator sekolah bahwa bantuan PIP untuk siswa SDN 2 Watusomo tahun 2021 akan segera cair.

Seperti apa dan bagaimana prosedurnya untuk mencairkan bantuan PIP ini mari kita simak lebih lanjut.

Agar tidak gagal paham, saya sangat menyarankan agar kamu membaca tulisan ini sampai tuntas ya.

  1. Apa itu PIP
  2. Tujuan PIP
  3. Siapa yang berhak menerima bantuan PIP
  4. Pemanfaatan dana PIP
  5. Apa yang harus dilakukan untuk mencairkan bantuan PIP
  6. Tanya jawab seputar PIP
  7. Pertanyaan dan pengaduan

Apa itu PIP?

Program Indonesia Pintar adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Siswa yang termasuk mendapatkan Program Indonesia Pintar ini memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP.

Contoh Foto Kartu Indonesia Pintar:

Contoh Kartu Indonesia Pintar

Kartu tersebut memberikan jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Dikutip dari laman Indonesia Pintar Kemdikbud, Program Indonesia Pintar ini merupakan program kerja sama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin.

Penerima merupakan pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

Program Indonesia Pintar ini merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Tujuan PIP

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal paket A smpai paket C dan pendidikan khusus.

Melalui Program Indonesia Pintar ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Siapa yang berhak mendapatkan PIP?

Prioritas Sasaran Penerima PIP adalah sebagai berikut:

  • Peserta Didik pemegang KIP
  • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
    • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
    • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
    • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
    • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
    • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
    • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
    • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Pemanfaatan Dana PIP

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti :

  • membeli perlengkapan sekolah/kursus,
  • uang sakudan biaya transportasi,
  • biaya praktik tambahan
  • serta biaya uji kompetensi.

Apa yang harus dilakukan untuk mencairkan dana PIP ini?

Nah, untuk memperlancar proses pencairan dana PIP ini kami meminta kepada siswa penerima PIP untuk :

  1. Membawa Fotocopy buku tabungan bagian depan yang ada data dirinya dan halaman terakhir yang ada nominal penerimaan terakhir
  2. Mengumpulkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang akan digunakan untuk scan dan diupload di dapodik.

Langkah yang harus dilakukan:

a. Bagi yang sudah memiliki buku rekening:

  1. Silakan fotocopy buku tabungan bagian depan dan terlihat saldo terakhir.
Contoh Fotocopy buku rekening

2. Siapkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau KIA

3. Kumpulkan poin 1 dan 2 ke sekolah untuk dilakukan upload data melalui dapodik.

b. Bagi yang belum memiliki buku rekening:

  1. Silakan datang ke Bank BRI untuk mencetak buku rekening dengan membawa :
  • Kartu Pelajar / Kartu Identitas Anak (KIA) / Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Fotocopy Rapor (Halaman depan dan raport terakhir)
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • KTP Orang tua
  • Surat Keterangan dari Sekolah yang menunjukkan bahwa siswa tersebut benar-benar siswa SDN 2 Watusomo atau sebagai alumni SDN 2 Watusomo

2. Setelah mencetak buku rekening, silakan fotocopy buku rekening tersebut rangkap 2. Satu dikumpulkan dan yang satunya digunakan sebagai arsip.

3. Bawa dan kumpulkan FC buku rekening dan KIA ke sekolahan untuk dilakukan upload data melalui dapodik.

c. Syarat Pengambilan PIP

  1. Kartu Pelajar, KIP (Kartu Indonesia Pintar), KTP orang tua asli dan fotocopy.
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Siswa dan orang tua wajib datang sendiri ke BRI
  4. Jika orang tua tidak bisa datang, boleh diwakilkan kakak atau saudara, dll. dengan membawa surat keterangan dari kantor desa.

Tanya Jawab Seputar PIP

1. Siapa penyelenggara Program Indonesia Pintar?

PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

2. Mengapa harus ada Kartu Indonesia Pintar (KIP)?

KIP diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP.
Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.

3. Bagaimana jika siswa miskin belum menerima KIP?

Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

3. Berapa besaran dana manfaat PIP?

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Detil jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.

4. Apa Kewajiban peserta didik penerima dana PIP?

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

5. Untuk apa saja penggunaan dana PIP?

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

6. Bagaimana jika KIP hilang/rusak?

Kartu menjadi tanggung jawab pemilik. Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.
Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

7. Apakah ada lembaga yang mengawasi pelaksanaan PIP?

Ada. Selain pengawasan internal sekolah/lembaga pendidikan, pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan.

Pertanyaan & Pengaduan

Bila Anda memiliki pertanyaan atau pengaduan tentang PIP atau KIP, silakan hubungi:

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui halaman berikut ini

Laman: pengaduanpip.kemdikbud.go.id
SMS: 0857-7529-5050, 0811-976-929
Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan
Email: pengaduan@kemdikbud.go.id
Telp : (021) 5703303, 57903020
Unit Layanan Terpadu: ult.kemdikbud.go.id
Lapor! lapor.go.id SMS 1708

Semoga informasi ini bermanfaat.


3 Februari 2021

0 responses on "Alhamdulillah, bantuan PIP Segera Cair"

    Leave a Message